Polisi Tangkap Muncikari di Jakpus Kerap Tawarkan Anak lewat Medsos

Irfan Ma'ruf
Polda Metro Jaya menangkap muncikari FEA (24) di Jakpus yang kerap menawarkan anak lewat media sosial. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya berhasil menangkap muncikari berinisial FEA (24) di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus). Dia diduga kerap menawarkan prostitusi anak di bawah umur melalui media sosial (medsos).

"Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Senin (25/9/2023).

Menurut dia, dalam kasus ini dua anak diduga menjadi korban. Pelaku menawarkan korban dengan harga mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam.

FEA memulai bisnis haram ini sejak April hingga September 2023. Dia bagian 50 persen dari transaksi.

Pelaku mengajak para korban melalui jaringan pergaulan. "Awal mula bisa masuk dan mengenal tersangka dari jaringan pergaulan. Sebagian besar anak korban masih sekolah," ujar dia.

Atas perbuatannya, FEA disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi  Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain itu, Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Internet
7 jam lalu

Ini Media Sosial yang Dilarang Digunakan Anak di Australia  

Internet
21 jam lalu

Australia Terapkan Aturan Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial, Kapan Indonesia? 

Nasional
2 hari lalu

Denny Indrayana Gabung Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Cs di Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Megapolitan
2 hari lalu

Catat! Ini 8 Ruas Jalan Jakarta bakal Ditutup Sementara saat Kunjungan Raja Yordania

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal