JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya berhasil menangkap muncikari berinisial FEA (24) di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus). Dia diduga kerap menawarkan prostitusi anak di bawah umur melalui media sosial (medsos).
"Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Senin (25/9/2023).
Menurut dia, dalam kasus ini dua anak diduga menjadi korban. Pelaku menawarkan korban dengan harga mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam.
FEA memulai bisnis haram ini sejak April hingga September 2023. Dia bagian 50 persen dari transaksi.
Pelaku mengajak para korban melalui jaringan pergaulan. "Awal mula bisa masuk dan mengenal tersangka dari jaringan pergaulan. Sebagian besar anak korban masih sekolah," ujar dia.
Atas perbuatannya, FEA disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selain itu, Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.