Polisi Tangkap Muncikari di Jakpus Kerap Tawarkan Anak lewat Medsos

Irfan Ma'ruf
Polda Metro Jaya menangkap muncikari FEA (24) di Jakpus yang kerap menawarkan anak lewat media sosial. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya berhasil menangkap muncikari berinisial FEA (24) di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus). Dia diduga kerap menawarkan prostitusi anak di bawah umur melalui media sosial (medsos).

"Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Senin (25/9/2023).

Menurut dia, dalam kasus ini dua anak diduga menjadi korban. Pelaku menawarkan korban dengan harga mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam.

FEA memulai bisnis haram ini sejak April hingga September 2023. Dia bagian 50 persen dari transaksi.

Pelaku mengajak para korban melalui jaringan pergaulan. "Awal mula bisa masuk dan mengenal tersangka dari jaringan pergaulan. Sebagian besar anak korban masih sekolah," ujar dia.

Atas perbuatannya, FEA disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi  Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain itu, Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 jam lalu

Terungkap! Alasan Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan Maut dengan KRL

1 hari lalu

Wamenhaj Buka Suara usai Heboh Anaknya Disebut Terlibat Bullying di Sekolah

1 hari lalu

KPK Panggil Anak Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv terkait Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

4 hari lalu

Puspadaya Perindo Kawal Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan di Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal