Dia menerangkan, saat janjian bertemu di dekat rumah korban, pelaku melakukan pengecekan surat kendaraan, memasukannya ke bagasi motor hingga ingin melakukan test drive. Guna membuat korban percaya, pelaku meninggalkan handphone dan tas miliknya.
"Mungkin agar korbannya percaya, saat mau test drive pelaku meninggalkan tas berisi dua handphone di rumah korban. Padahal dua hp, iPhone 17 dan Samsung Z4 itu replika," kata dia.
Namun, saat korban masuk memanggil anaknya, pelaku bergegas menyalakan kontak mesin motornya dan kabur bersama motor curiannya. Motor curian itu lantas dijual ke sebuah dealer kendaraan oleh pelaku.
"Tersangka dikenakan pasal dugaan penipuan dan pencurian, Pasal 492 dan 476 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Motor itu sudah sempat dijual pelaku ke dealer jual-beli motor bekas seharga Rp10 juta," tuturnya.