JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial AGP (37) yang meminta korban berinisial CW (29) untuk mengirimkan sejumlah uang dengan mengancam akan menyebarluaskan video asusila bersama almarhum ibu korban. Jika tidak diberi uang, korban diminta berhubungan badan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penangkapan dilakukan pada 30 Agustus 2024 oleh Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Telah berhasil ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka dugaan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik (online) tindak pidana pornografi," kata Ade saat dikonfirmasi, Kamis (5/9/2024).
Ade Safri menjelaskan kasus tersebut bermula saat pelapor menerima kiriman konten foto dan video dari sebuah nomor yang isinya berupa foto dan video yang bermuatan asusila. Foto dan video tersebut memperlihatkan adegan seksual yang diduga dilakukan oleh ibu pelapor dengan terlapor atau tersangka.
"Kemudian terlapor atau tersangka melakukan pengancaman akan menyebarluaskan foto dan video yang bermuatan asusila tersebut, jika tidak diberikan uang sebesar Rp1 juta, " katanya.