Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosa Wanita di Rumahnya dengan Modus Menagih Utang

Yohannes Tobing
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Ilustrasi/Ist)

Usai memberikan ancaman tersebut, kata Erlin, korban sempat melakukan perlawanan saat akan diperkosa. Pelaku akhirnya langsung memukul  korban dan mengikat dengan tali rafia.

"Pelaku langsung mengikat korban karena melakukan perlawanan, kemudian diikatkan tangan dengan tali rafia, kedua pelaku memukuli korban. Kemudian mereka melakukan pemerkosaan secara bergiliran,"  tuturnya. 

Usai mendapat perbuatan keji tersebut, korban kemudian melaporkan hal ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Utara selang beberapa hari aksi pemerkosaan terjadi. 

"Kurang lebih seminggu, pelaku pertama kita tangkap bersama-sama dengan Direktorat Krimum Polda Metro Jaya. Kemudian yang keduanya dapat lagi dari dua lokasi berbeda," ujar dia.  

Adapun dari kasus ini, ketiga pelaku diancam Pasal 285 KUHPidana dan 365 JO, 363 KUHPidana. "Hukumannya 12 tahun berkaitan masalah pemerkosaannya kemudian 9 tahun dan 7 tahun berkaitan dengan masalah pencurian dan pemberatannya," tutup dia. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Purbaya Temukan 4 Modus Penyelundupan Komoditas Ekspor, Apa Saja?

Nasional
11 hari lalu

Purbaya Ungkap Isi Pertemuan dengan Rosan, Bahas Utang Kereta Cepat Whoosh

Nasional
17 hari lalu

Merger BUMN Karya Batal Rampung Tahun Ini, Mundur Jadi Kuartal I 2026

Internasional
18 hari lalu

Iran Eksekusi Mati Pria Pemerkosa 2 Perempuan di Depan Umum

Nasional
22 hari lalu

Purbaya Tarik Utang Baru Rp570,1 Triliun per Oktober 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal