Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosa Wanita di Rumahnya dengan Modus Menagih Utang

Yohannes Tobing
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis di rumahnya sendiri di wilayah Pademangan Barat, Pademangan Jakarta Utara pada 11 Mei 2022. Modusnya, pelaku datang untuk menagih utang.

Wakapolres Jakarta Utara, AKBP Erlin Tang Jaya mengatakan pihaknya menangkap tiga pelaku yang telah terbukti melakukan aksi bejat tersebut secara bergiliran terhadap korban SV (21).

"Ada tiga tersangka yang saat ini sudah kita amankan, yang mana tersangka tersebut masing-masing bernama AS (25), ABY (23), WDP (19)," ucap Erlin saat di Mapolres Jakarta Utara, pada Kamis (2/5/2022). 

Erlin menjelaskan, kasus pemerkosaan ini bermula saat pelaku hendak menagih utang kepada saudara korban SV yang memiliki utang kepada tiga pelaku. Namun, karena yang dicari tidak ada, pelaku langsung melakukan perbuatan keji tersebut.

"Jadi bermodus menagih utang, datangi korban bahwa saudara korban berutang kepada ketiga tersangka. Saat menagih utang tersebut (pelaku) langsung mengatakan kepada korban 'kalau tidak sanggup membayar gua tidurin lo saja'," kata Erlin. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kemenhaj Catat Ada 189 Aduan Penipuan Haji-Umrah, Begini Modusnya

10 hari lalu

Utang Kopdes Rp37,7 Triliun Jatuh Tempo Hari Ini, Menkeu Suahasil Pastikan Dana Tersedia

10 hari lalu

Menyamar Jadi Polisi, 3 Pria Perkosa Mahasiswi Picu Demonstrasi

13 hari lalu

Utang BLBI Rp218,3 Triliun Lunas, Dibayar Pakai Surplus Bank Indonesia

13 hari lalu

Suahasil Tegaskan Tetap Kejar Debitur meski Utang BLBI Lunas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal