"Atas kejadian yang menimpanya, korban lalu melapor ke Polsek Pinang, pada Minggu (11/12)," kata Zain.
Anggota Reskrim Polsek Pinang kemudian bergerak cepat mendatangi TKP guna mencari petunjuk dari para saksi dan korban. Didapatkan informasi bahwa para pelaku berjumlah 8 orang.
"Lima orang pelaku berhasil kita tangkap pada Senin (12/12) sekira jam 15.50 WIB, berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Aerox dan handphone milik korban," ujarnya.
Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut. Tiga tersangka lain berinisial B, C dan I masih dalam pengejaran petugas atau DPO. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana.