Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Jual Beli Tanah di Puncak, Begini Modusnya

Putra Ramadhani
Polisi menangkap pria berinisial DT (79) terkait dugaan penipuan jual beli tanah di Bogor. (Foto MPI).

BOGOR, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial DT (79) terkait dugaan penipuan jual beli tanah di wilayah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Pelaku dapat menjual tanah kepada dua orang yang berbeda dengan alasan Sertifikat Hak Milik (SHM) hilang.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan kasus tersebut berawal saat pelaku menawarkan sebidang tanah seluas 1. 232 meter persegi atas nama SHM HL kepada korban SG pada Juni 2022. Tanah tersebut diakui pelaku telah dibelinya berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) karena SHM hilang yang diperkuat dengan surat kehilangan pada 2013.

"Tanah itu dijual Rp315 juta," kata Iman dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).

Selanjutnya, korban SG bersama pelaku DT pergi ke lokasi tanah yang dijual tersebut untuk melakukan pengecekan. Di atas tanah sudah terdapat rumah yang diakui oleh pelaku adalah rumah miliknya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
13 jam lalu

Jadwal Buka Puasa Bogor Hari Ini 2 Maret 2026, Magrib Jam Berapa?

Seleb
15 jam lalu

Mengejutkan! Inara Rusli Lakukan Hal Ini agar Tidak Lukai Perasaan Wardatina Mawa

Megapolitan
1 hari lalu

Jadwal Imsak Kota Bogor dan Sekitarnya 2 Maret 2026, Jangan Terlewat!

Megapolitan
2 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Kota Bogor dan Sekitarnya 1 Maret 2026, Berapa Menit Lagi?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal