Setelah dana masuk, kemudian ditarik tunai oleh BFH di beberapa kantor cabang Bank Danamon, beberapa mesin ATM, dan pemindahbukuan ke rekening lainnya sebanyak 22 kali.
Menurut pengakuan BFH, uang tersebut telah diserahkan kepada MCI dan teman-teman lainnya. Selain itu ada juga uang yang dihabiskan untuk keperluan pribadinya. “Dia sadar rekening itu untuk menampung hasil kejahatan dan dia ikut menikmati uang itu,” ujar Agung.
Dalam penangkapan BFH, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya buku tabungan dengan KTP palsu atas nama FFH, slip transaksi di beberapa bank, dokumen pemalsuan KTP atas nama FFH dan dokumen pemalsuan NPWP atas nama FFH, perangkat komunikasi yang digunakan BFH, dan sejumlah uang tunai.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa dalam rentang waktu akhir 2016 hingga 2017 pada rekening nasabah Green Palm Capital Corp dan Dali Agro Corps di Bank DBS Singapura telah terjadi pembobolan dana tanpa seizin pemilik rekening. "Ada sembilan transaksi pembobolan dana dengan total 1.860.000 dolar AS," katanya.
Dari pembobolan dana nasabah di Bank DBS Singapura tersebut, tercatat penerima hasil transfer dana berada di Indonesia.
BFH dijerat dengan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 263 (2) KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.