JAKARTA, iNews.id – Aparat Polres Tanjung Priok Jakarta Utara mengamankan bandar narkoba berinisial LC (28). Tersangka diketahui berperan sebagai kaki tangan bandar besar yang kini berada di dalam sebuah lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Tersangka LC ini dikendalikan oleh bandar berinisial Mr B yang saat ini berada di dalam lapas karena berstatus narapidana. LC mengedarkan atas perintah Mr B. Jadi, ketika LC ditelepon suruh antar barang, baru dia bergerak,” kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Edi Suprayitno di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (4/4/2019).
Terkait lapas yang menjadi lokasi Mr B ditahan, Edi enggan memberi keterangan secara perinci karena kasus tersebut masih dikembangkan oleh penyidik. “Lapasnya berinisial C, lokasinya di luar Jakarta,” ujar Edi.
Dia mengatakan, tersangka LC beroperasi seorang diri, namun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. “Untuk sementara tersangka tunggal, kami sedang melakukan pengembangan dan masih menyelidiki lebih dalam,” kata Edi.
Tersangka LC ditangkap di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin (1/4/2019) lalu sekitar pukul 18.30 WIB. Setelah diinterogasi dan dilakukan penggeledahan di rumah kos tersangka, polisi mengamankan sejumlah besar barang bukti, antara lain 1,57 kg sabu, 162 butir ekstasi, 200 butir pil happy five (H5), 11,95 gram ganja, dan 5 gram heroin.