Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Lapas, 1,57 Kg Sabu Diamankan

Fendra Kurniawan
Antara
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Edi Suprayitno. (Foto: iNews/Fendra Kurniawan)

“Total keseluruhan barang bukti jika dinominalkan, sabu-sabu sekitar Rp2,3 miliar dan yang lain-lain sekitar Rp500 juta, jadi total Rp2,8 miliar,” ungkap Edi.

Tersangka LC juga terbukti positif mengonsumi narkoba berdasarkan hasil tes urinnya. Edi mengatakan, tersangka juga pernah ditahan dengan kasus yang sama dan dibebaskan dari penjara pada 2012 silam.

Tersangka LC dijerat dengan sangkaan primer Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5/1997 tentang Psikotropika.

Ancaman dari pasal di atas adalah hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar dan denda maksimal Rp10 miliar.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bareskrim Sita Aset Bandar Narkoba Batam Basri Lewaimang, Belasan Rumah hingga Kapal Pesiar

4 hari lalu

Jadi Buronan, Yuwanky Bos Narkoba di Kelab Malam Planet Batam Diduga Kabur ke Singapura

4 hari lalu

Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Pengendali Kelab Malam Batam Basri Lewaimang di Malaysia

12 hari lalu

BNN Gerebek Kampung Bahari Jakut, Loyalis Bandar Narkoba Melawan Pakai Mercon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal