“Total keseluruhan barang bukti jika dinominalkan, sabu-sabu sekitar Rp2,3 miliar dan yang lain-lain sekitar Rp500 juta, jadi total Rp2,8 miliar,” ungkap Edi.
Tersangka LC juga terbukti positif mengonsumi narkoba berdasarkan hasil tes urinnya. Edi mengatakan, tersangka juga pernah ditahan dengan kasus yang sama dan dibebaskan dari penjara pada 2012 silam.
Tersangka LC dijerat dengan sangkaan primer Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5/1997 tentang Psikotropika.
Ancaman dari pasal di atas adalah hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar dan denda maksimal Rp10 miliar.