Modus penipuan tersangka adalah melihat daftar nama tenaga honorer di internet. Lalu menghubungi korban seolah-olah tersangka bisa membantu korbannya untuk lulus menjadi PNS.
Korban yang terjebak dengan iming-iming yang dijanjikan pelaku, akhirnya menyetorkan uang jaminan sebesar Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta. Menurut pengakuan tersangka, uang hasil penipuannya digunakan untuk berfoya-foya di kawasan hiburan malam di Jakarta.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.