Polisi Tangkap Peracik Tembakau Sintetis di Bogor, Begini Modusnya

Putra Ramadhani
Polisi menyita barang bukti tembakau sintetis, (Foto dok polisi).

"RS mengaku dirinya di suruh untuk meracik atau mencampurkan bahan bibit tembakau sintetis yang mana setalahnya dijual dan ditempelkan," jelasnya.

Dalam kasus ini, RS mengaku sudah tiga kali beraksi dan mendapatkan upah sebesar Rp3 juta. Saat ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 113 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Permenkes RI No 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
43 menit lalu

WNA Pamer Kemaluan di Kawasan Blok M Dilepas usai Diamankan, Masih Berkeliaran!

Nasional
1 hari lalu

Viral Mobil Tabrak Lari 4 Motor di Asahan, Pengemudi Nyaris Diamuk Massa Ternyata Polisi

Nasional
1 hari lalu

Kasus Materi Pandji di Mens Rea, Polisi Panggil Pelapor

Nasional
2 hari lalu

Pasutri WN Pakistan Telan 162 Kapsul Isi Sabu untuk Selundupkan ke RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal