Budi mengungkapkan hasil perampokan tersebut digunakan TS untuk memenuhi gaya hidupnya. “Pelaku ini kerja di agen aqua galon isi ulang tapi memang gaya hidup pelaku sangat hedon berbeda dengan profesinya,” katanya.
Menrurut Budi, TS juga tercatat sebagai residivis. Dia sempat tersandung kasus pencurian dengan kekerasan di kawasan Kemayoran.
Atas perbuatannya, TS dijerat dengan Pasal 365 junto Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 5 tahun penjara.