Polisi Tangkap Pria Bawa Senjata Api Rakitan di Grogol Petamburan

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi senjata api rakitan (Foto: Istimewa)

Ia menambahkan, pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Grogol Petamburan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti juga telah disita sebagai bagian dari proses penyelidikan.

“Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 1 (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian aparat kepolisian mengingat kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
7 hari lalu

Viral Mobil Avanza Ugal-ugalan Tabrak 2 Motor di Jakbar, 2 Orang Luka-Luka

13 hari lalu

Bikin Sejarah! Jakarta Barat Juara Umum Popprov DKI Jakarta 2026 dengan 7 Medali Emas

14 hari lalu

Meruya Jakbar Dilanda Kekeringan, Pramono Pastikan Distribusi Bantuan Air

18 hari lalu

Karaoke Berujung Maut, Mahasiswi Tewas di Jakbar usai Dicekoki Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal