Polisi Tangkap Produsen Filler Payudara Palsu yang Disuntikan kepada 2 Wanita di Jakbar

Dimas Choirul
Polisi tangkap perempuan penyuntik filler payudara palsu di Tangsel (foto: Dimas/MPI)

Sementara SR, merupakan dokter abal-abal yang membeli cairan tersebut kepada ML. SR mengaku belajar menyuntikan cairan filler dari LC yang diakuinya sebagai dokter, dan langsung diberikan sertifikat.

"Nah sertifikat inilah yang menurut hasil penyelidikan kami itu digunakan untuk bisa membuat korban percaya terkait praktek yang dilakukan oleh SR," tuturnya.

Atas kejadian tersebut, dua tersangka itu dijerat pasal 77 Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran dan pasal 197 dan atau 198 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesahatan dan pasal 62 ayat (1) junto pasal 8 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1998 tentang perlindungan konsumen atau pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Viral Mobil Avanza Ugal-ugalan Tabrak 2 Motor di Jakbar, 2 Orang Luka-Luka

9 hari lalu

Bikin Sejarah! Jakarta Barat Juara Umum Popprov DKI Jakarta 2026 dengan 7 Medali Emas

10 hari lalu

Meruya Jakbar Dilanda Kekeringan, Pramono Pastikan Distribusi Bantuan Air

15 hari lalu

Karaoke Berujung Maut, Mahasiswi Tewas di Jakbar usai Dicekoki Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal