Polisi Tangkap Produsen Filler Payudara Palsu yang Disuntikan kepada 2 Wanita di Jakbar

Dimas Choirul
Polisi tangkap perempuan penyuntik filler payudara palsu di Tangsel (foto: Dimas/MPI)

Sementara SR, merupakan dokter abal-abal yang membeli cairan tersebut kepada ML. SR mengaku belajar menyuntikan cairan filler dari LC yang diakuinya sebagai dokter, dan langsung diberikan sertifikat.

"Nah sertifikat inilah yang menurut hasil penyelidikan kami itu digunakan untuk bisa membuat korban percaya terkait praktek yang dilakukan oleh SR," tuturnya.

Atas kejadian tersebut, dua tersangka itu dijerat pasal 77 Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran dan pasal 197 dan atau 198 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesahatan dan pasal 62 ayat (1) junto pasal 8 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1998 tentang perlindungan konsumen atau pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Kebakaran Landa Rusun Cinta Kasih Tzu Chi di Jakbar, 7 Unit Damkar Dikerahkan

Destinasi
15 hari lalu

Berkunjung ke Masjid Assahara Jakarta Barat, Serasa di Madinah!

Megapolitan
19 hari lalu

Pasar Palmerah Semrawut, Pramono bakal Rapikan Seperti Cikini

Megapolitan
21 hari lalu

Razia Ramadan, 2.105 Miras Ilegal Disita dari Toko hingga Warung Jamu di Jakbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal