Setelah surat rumah itu berpindah nama, tersangka menggadaikan surat tanah itu ke bank. Nominal yang digadaikan sebesar Rp6 miliar.
"Si korban yang tidak mengerti apa-apa tiba-tiba asetnya harus disita sementara dia nggak dapat apa-apa dan yang dapat Rp6 miliar adalah orang lain," tegasnya.
Setelah menerima laporan polisi, penyidik berhasil meringkus 10 tersangka dan mencari dua DPO lainnya. Polisi juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19/2016 tentang ITE, Pasal 156 A KUHP dan 160 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.