Polisi Tangkap Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah, Korban Nenek 75 Tahun

Helmi Syarif
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)

JAKARTA, iNews.id - Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap sindikat mafia tanah yang berjumlah 10 tersangka namun dua tersangka masih berstatus DPO. Sindikat ini berhasil menggadaikan sertifikat rumah seorang nenek berusia 75 tahun ke bank dengan nilai Rp6 miliar.

"Kita berhasil mengungkap kasus pemalsuan akta otentik yang dilakukan sindikat mafia tanah. Mereka terorganisir menggunakan dokumen palsu kejadianya tahun 2015," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.  

Kasus ini bermula saat korban seorang wanita berusia 75 tahun memberikan sertifikat rumahnya ke saudaranya. Saudaranya ingin menggadaikan sertifikat rumah korban untuk modal usaha dan merenovasi rumah korban.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan dengan bujuk rayunya korban menyerahkan sertifikat itu. Singkat cerita sertifikat itu berpindah pemilik.

"Modusnya dengan cara bujuk rayu agar sertifikat berpindah tangan ke orang lain dengan notaris," katanya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
19 jam lalu

Abah Setu Digeruduk Massa gegara Diduga Hina Nabi Muhammad, Ngaku Korban AI

20 jam lalu

Polda Metro Geledah Kantor BPN Kabupaten Bogor, Usut Kasus Mafia Tanah PTSL 2019

21 jam lalu

Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo: Gugatan Prematur

2 hari lalu

Polisi Bubarkan Tawuran di Cakung Jaktim, 2 Celurit Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal