Polisi Tangkap Sopir Truk Pengangkut 6 Karung Ganja yang Akan Diedarkan di Jakarta

Dimas Choirul
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat membekuk SO (45), sopir truk pengangkut enam karung ganja seberat 209 kg di Serang, Banten. (Foto: MPI/Dimas Choirul)

Kini polisi tengah memburu SL yang memerintahkan SO untuk mengantarkan ganja-ganja tersebut.

"Tim kami masih di lapangan kami masih bekerja di lapangan utk mengungkap lagi," tuturnya.

Sebelumnya, SO ditangkap di Jalan Raya Bojo Negara RT002/02, Terate, Kramat Watu, Serang, Banten pada Minggu (21/8/2022) sekitar pukul 01.30 WIB. SO saat itu tengah berhenti di sebuah outlet untuk mengisi e-toll.

Tim kemudian menggeledah boks mobil truk fuso warna oranye yang dikendarai SO. Saat digeledah, polisi menemukan ganja kering siap edar sebanyak 6 karung berisi 200 bata dibungkus lakban warna coklat dengan berat brutto 209 kilogram.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan pidana denda Rp10 miliar. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta 6 Maret 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Megapolitan
2 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta 5 Maret 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Nasional
5 hari lalu

Kurir Narkoba Jaringan Ko Erwin Diciduk di Warung Makan Pekanbaru

Megapolitan
6 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta 1 Maret 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal