Polisi Tangkap Warga Amerika Pemilik Brownies dan Cairan Vape Mengandung Ganja di Bintaro

Antara
Irfan Ma'ruf
Polres Metro Jaksel menangkap WNA Amerika Serikat karena kedapatan memiliki brownie mengandung ganja di kawasan Bintaro. (Foto: Antara)

Selai itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa papir, ganja, bunga ganja kering, dan alat penghancur bunga itu. Polisi mengatakan barang-barang itu dibawa CCB dari negara asalnya.

Setelah diperiksa, CCB mengaku sering datang ke Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 17 Januari 2020. CCB merupakan pegawai pusat kejiwaan di negara bagian California, Amerika Serikat.

BACA JUGA: Video Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 142 Kg Ganja

"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku membawa barang-barang itu dari negara asalnya. Dia juga mengaku tidak tahu kalau barang yang dibawanya itu dilarang di Indonesia," ucap Bastoni.

Pelaku terancam dijerat Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. CCB terancam hukuman lima tahun penjara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 jam lalu

YouTube Hukum Bigmo! Monetisasi Dicabut gegara Dugaan Promosi Vape ke Anak-Anak

2 jam lalu

Trump Dilaporkan Akan Akhiri Perang Lawan Iran Tanpa Kesepakatan Nuklir

3 jam lalu

Youtuber Bigmo Diperiksa Polisi sebagai Saksi di Kasus Dugaan Eksploitasi Anak

3 jam lalu

Diduga Eksploitasi Anak, Bigmo Datangi Polda Metro Jaya Ditemani Pengacara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal