Selai itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa papir, ganja, bunga ganja kering, dan alat penghancur bunga itu. Polisi mengatakan barang-barang itu dibawa CCB dari negara asalnya.
Setelah diperiksa, CCB mengaku sering datang ke Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 17 Januari 2020. CCB merupakan pegawai pusat kejiwaan di negara bagian California, Amerika Serikat.
BACA JUGA: Video Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 142 Kg Ganja
"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku membawa barang-barang itu dari negara asalnya. Dia juga mengaku tidak tahu kalau barang yang dibawanya itu dilarang di Indonesia," ucap Bastoni.
Pelaku terancam dijerat Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. CCB terancam hukuman lima tahun penjara.