Polisi Bongkar Peredaran 12,8 Kg Ganja di Pangkalpinang, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup
PANGKALPINANG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung membongkar peredaran narkotika jenis ganja seberat 12,8 kilogram di Kota Pangkalpinang. Seorang pria berinisial EE alias Win (51) ditangkap dan terancam hukuman penjara seumur hidup.
EE merupakan warga Kelurahan Kacang Pedang, Pangkalpinang. Dia diamankan Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Jumat (7/8/2026) malam.
Operasi dipimpin Panit Subdit I Iptu Doni Nopriyadi. Dari rumah tersangka, petugas menemukan sebanyak 17 paket ganja dengan berat bruto keseluruhan 12.876 gram atau sekitar 12,8 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C Sipayung mengatakan barang bukti tersebut terdiri atas paket dengan beberapa ukuran.
“Dari rumah pelaku, kita amankan sebanyak 17 paket narkoba jenis ganja dengan rincian 13 paket besar, dua paket sedang dan dua paket kecil dengan berat bruto keseluruhannya 12.876 gram atau 12,8 kilogram,” katanya, Senin (10/8/2026).