Polisi Tangkap WNA India Penipu Modus Trading Forex Emas, Korban Rugi Rp3,5 Miliar

Irfan Ma'ruf
Polisi menangkap penipu modus trading forex emas warga negara asing (WNA) India. (Foto: Ilustasi/Ist)

Lalu, tersangka menawarkan lagi investasi dengan iming-iming pembagian keuntungan 50 persen. Korban yang masih percaya akhirnya menyerahkan USD 250.000 kepada tersangka.

Namun berjalannya waktu, tidak ada pengembalian dari pelaku. "Kalau kita kalkulasikan atau kita konversikan sekitar Rp3,5 Miliar," kata Hendri.

Atas perbuatannya, tersangka VVS dijerat dengan Pasal 372 tentang penggelapan serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
19 jam lalu

Polda Metro Bongkar Lab Tembakau Sintetis di Gambir Jakpus, Pelaku Jualan di Medsos

2 hari lalu

Sempat Geledah Kantor BPN di Bogor, Polda Metro: Beda Perkara dengan OTT KPK

3 hari lalu

Polda Metro Umumkan Hasil Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Pekan Ini

3 hari lalu

Pria Tendang Perempuan di Senayan City ternyata Pengangguran, Tinggal Bareng Orang Tua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal