Polisi Tangkap WNA India Penipu Modus Trading Forex Emas, Korban Rugi Rp3,5 Miliar

Irfan Ma'ruf
Polisi menangkap penipu modus trading forex emas warga negara asing (WNA) India. (Foto: Ilustasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap warga negara asing (WNA) India,  penipu modus trading forex emas berinisial VVS alias Sunny. Penipuan ini mengakibatkan korban berinisial GRN mengalami kerugian Rp3,5 miliar.

Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan pelaku menipu korban yang juga WNA India dengan mengiming-imingi mendapatkan keuntungan 5 persen.

"Dijanjikan oleh tersangka bahwa nantinya melalui investasi trading forex emas ini, korban akan mendapat keuntungan setiap bulannya 5 persen," ujar Hendri kepada wartawan, Jumat (26/7/2024). 

Selain itu, tersangka juga menjanjikan modal yang dikeluarkan korban akan kembali setelah di luar keuntungan. Korban yang tertarik dengan iming-iming itu setuju dan membuat perjanjian dengan tersangka yang dibagi menjadi tiga klaster. 

Pertama, korban menyetorkan uang sebesar USD 50.000 pada April 2021. Saat itu, GRN masih mendapatkan keuntungan sesuai yang dijanjikan. Tapi, hanya berlangsung selama 8 bulan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
4 jam lalu

Kubu Roy Suryo Berencana Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid III, Sasar Penerapan Pasal 35 UU ITE

11 jam lalu

Sidang Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Serahkan Tumpukan Dokumen Bukti Penetapan Tersangka Sah

13 jam lalu

Sidang Praperadilan Roy Suryo Hari Ini, Polda Metro Jaya Hanya Hadirkan Ahli

1 hari lalu

Polisi Tetapkan Peneror Bom ke SDN Srengseng Sawah Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal