JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap warga negara asing (WNA) India, penipu modus trading forex emas berinisial VVS alias Sunny. Penipuan ini mengakibatkan korban berinisial GRN mengalami kerugian Rp3,5 miliar.
Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan pelaku menipu korban yang juga WNA India dengan mengiming-imingi mendapatkan keuntungan 5 persen.
"Dijanjikan oleh tersangka bahwa nantinya melalui investasi trading forex emas ini, korban akan mendapat keuntungan setiap bulannya 5 persen," ujar Hendri kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Selain itu, tersangka juga menjanjikan modal yang dikeluarkan korban akan kembali setelah di luar keuntungan. Korban yang tertarik dengan iming-iming itu setuju dan membuat perjanjian dengan tersangka yang dibagi menjadi tiga klaster.
Pertama, korban menyetorkan uang sebesar USD 50.000 pada April 2021. Saat itu, GRN masih mendapatkan keuntungan sesuai yang dijanjikan. Tapi, hanya berlangsung selama 8 bulan.