Polisi Tegaskan Kasus KDRT Dokter Qory Belum Dicabut, Berkas Segera Diserahkan ke Jaksa

Putra Ramadhani Astyawan
Willy Sulistio, suami Dokter Qory, dalam salah satu video di channel YouTube-nya. (Tangkapan layar YouTube)

BOGOR, iNews.id - Polisi menegaskan masih terus memproses kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Dokter Qory oleh suaminya Willy Sulistio. Berkas kasus tersebut akan sesegera mungkin diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bogor.

"Kita masih terus berupaya secepatnya biar perkara ini bisa cepat tuntas dan bisa secepatnya mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara saat dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).

Terkait berita yang beredar bahwa Dokter Qory hendak mencabut laporan, menurutnya hal itu belum pasti dan merupakan hak pelapor. Sejauh ini belum ada pencabutan laporan.

"Itu hak dari pelapor. Yang jelas tidak ada pencabutan laporan sampai saat ini. Kita mau koordinasi dengan ahli pidana perlindungan perempuan dulu baru bisa menentukan nanti ini delik aduan atau delik murni. Kalau murni sekalipun dicabut tetap perkara bisa dilanjutkan," ujar Teguh.

Sementara mengenai peluang restorative justice atau perdamaian, Teguh menegaskan salah satu syaratnya adalah kasus ini tidak menimbulkan keresahan di masyarakat atau penolakan dari masyarakat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Alasan Jule Selingkuh Akhirnya Terungkap, Na Daehoon KDRT?

Seleb
2 hari lalu

Klarifikasi Lengkap Na Daehoon Dituduh KDRT oleh Jule: Sangat Tidak Masuk Akal!

Seleb
2 hari lalu

Viral Jule Menuduh Na Daehoon KDRT? Ini Faktanya!

Internasional
18 hari lalu

Cemburu, Suami Bakar Istri hingga Tewas di Hadapan Anak-Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal