BOGOR, iNews.id - Polisi menegaskan masih terus memproses kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Dokter Qory oleh suaminya Willy Sulistio. Berkas kasus tersebut akan sesegera mungkin diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bogor.
"Kita masih terus berupaya secepatnya biar perkara ini bisa cepat tuntas dan bisa secepatnya mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara saat dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).
Terkait berita yang beredar bahwa Dokter Qory hendak mencabut laporan, menurutnya hal itu belum pasti dan merupakan hak pelapor. Sejauh ini belum ada pencabutan laporan.
"Itu hak dari pelapor. Yang jelas tidak ada pencabutan laporan sampai saat ini. Kita mau koordinasi dengan ahli pidana perlindungan perempuan dulu baru bisa menentukan nanti ini delik aduan atau delik murni. Kalau murni sekalipun dicabut tetap perkara bisa dilanjutkan," ujar Teguh.
Sementara mengenai peluang restorative justice atau perdamaian, Teguh menegaskan salah satu syaratnya adalah kasus ini tidak menimbulkan keresahan di masyarakat atau penolakan dari masyarakat.