Dia menuturkan, jika terbukti warna kendaraan Rachel berbeda dengan yang tertulis di dokumen STNK, akan dijerat Pasal 280 juncto Pasal 68 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Artinya mobil itu sudah dicat, tetapi belum diubah STNK-nya. Jadi, kami akan klarifikasi, kami akan cocokan data kami dengan nomor mesin, nomor angka dan sebagainya," tuturnya.