Pengungkapan kelompok ini dilakukan polisi berdasarkan laporan dari masyarakat. Para pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda pada 20 Maret 2020.
Setelah diperiksa polisi menemukan fakta yaitu pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Para tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP. Polisi masih terus mendalami kasus ini.
"MT dan DN ini residivis baru keluar dari penjara cirebon. Dulu ditangkapnya sama juga, dia spesialis pencurian minimarket," kata Yusri.
Berita Lain Bisa Dibaca di Okezone.com: Rampok Minimarket di Duren Sawit, 1 Pelaku Tewas Ditembak