Polisi Tembak Mati Pemimpin Kelompok Spesialis Pembobol Minimarket di Jakarta

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi tewas. (Foto: Istimewa)

Pengungkapan kelompok ini dilakukan polisi berdasarkan laporan dari masyarakat. Para pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda pada 20 Maret 2020.

Setelah diperiksa polisi menemukan fakta yaitu pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Para tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP. Polisi masih terus mendalami kasus ini.

"MT dan DN ini residivis baru keluar dari penjara cirebon. Dulu ditangkapnya sama juga, dia spesialis pencurian minimarket," kata Yusri.

Berita Lain Bisa Dibaca di Okezone.com: Rampok Minimarket di Duren Sawit, 1 Pelaku Tewas Ditembak

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
4 jam lalu

Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Dalam Kota, Kontainer Oleng hingga Terguling usai Senggol Truk 

4 jam lalu

Truk Kontainer Kecelakaan di Tol Dalam Kota, Sopir dan Kernet Tewas

1 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Pedagang Cermin hingga Tewas saat Ricuh di Pejompongan

2 hari lalu

17.800 Personel Gabungan Amankan Laga Persija Vs Persib di GBK Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal