Polisi Tembak Mati Pemimpin Kelompok Spesialis Pembobol Minimarket di Jakarta

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi tewas. (Foto: Istimewa)

Pengungkapan kelompok ini dilakukan polisi berdasarkan laporan dari masyarakat. Para pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda pada 20 Maret 2020.

Setelah diperiksa polisi menemukan fakta yaitu pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Para tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP. Polisi masih terus mendalami kasus ini.

"MT dan DN ini residivis baru keluar dari penjara cirebon. Dulu ditangkapnya sama juga, dia spesialis pencurian minimarket," kata Yusri.

Berita Lain Bisa Dibaca di Okezone.com: Rampok Minimarket di Duren Sawit, 1 Pelaku Tewas Ditembak

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
10 jam lalu

Polda Metro Bidik Pengendara yang Tutupi Pelat Nomor, Hunting System Kembali Diaktifkan

1 hari lalu

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Polda Metro: Bukan Akhir dari Semuanya

1 hari lalu

Polisi Segera Periksa Hotman Paris soal Laporan Organisasi Wartawan: Tak Ada Perlakuan Khusus

1 hari lalu

Kasus Dugaan Penghinaan Wartawan oleh Hotman Paris, Polisi Sudah Periksa 10 Saksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal