Polisi Tembak Mati Pemimpin Kelompok Spesialis Pembobol Minimarket di Jakarta

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi tewas. (Foto: Istimewa)

Pengungkapan kelompok ini dilakukan polisi berdasarkan laporan dari masyarakat. Para pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda pada 20 Maret 2020.

Setelah diperiksa polisi menemukan fakta yaitu pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Para tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP. Polisi masih terus mendalami kasus ini.

"MT dan DN ini residivis baru keluar dari penjara cirebon. Dulu ditangkapnya sama juga, dia spesialis pencurian minimarket," kata Yusri.

Berita Lain Bisa Dibaca di Okezone.com: Rampok Minimarket di Duren Sawit, 1 Pelaku Tewas Ditembak

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Periksa Jokowi di Solo, Polda Metro Lengkapi Berkas Roy Suryo Cs

Buletin
12 jam lalu

Praperadilan Kandas! Polisi Periksa Dokter Richard Lee sebagai Tersangka Minggu Depan

Nasional
14 jam lalu

Oegroseno-Din Syamsuddin Turun Gunung Bela Roy Suryo Cs, Dokter Tifa: Hari Bersejarah!

Nasional
15 jam lalu

Dokter Tifa Klaim Penelitiannya soal Ijazah Jokowi Sah, Tak Layak Dikriminalisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal