Polisi Tembak Mati Pemimpin Kelompok Spesialis Pembobol Minimarket di Jakarta

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi tewas. (Foto: Istimewa)

Pengungkapan kelompok ini dilakukan polisi berdasarkan laporan dari masyarakat. Para pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda pada 20 Maret 2020.

Setelah diperiksa polisi menemukan fakta yaitu pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Para tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP. Polisi masih terus mendalami kasus ini.

"MT dan DN ini residivis baru keluar dari penjara cirebon. Dulu ditangkapnya sama juga, dia spesialis pencurian minimarket," kata Yusri.

Berita Lain Bisa Dibaca di Okezone.com: Rampok Minimarket di Duren Sawit, 1 Pelaku Tewas Ditembak

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Megapolitan
1 hari lalu

Penjinak Bom hingga K9 Polda Metro Sterilisasi 1.160 Gereja saat Natal 2025

Nasional
2 hari lalu

Jokowi Apresiasi Keterbukaan Polda Metro Jaya Tunjukkan Ijazah Asli ke Roy Suryo Cs

Megapolitan
2 hari lalu

Pastikan Keamanan Natal, Polda Metro Kerahkan Jibom hingga K9 untuk Sterilisasi Gereja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal