Sebelum menetapkan tersangka, penyidik gabungan selain gelar perkara, polisi juga menyita sejumlah CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari warga binaan maupun petugas Lapas Klas 1 Tangerang, Banten.
Tiga tersangka sebelumnya yang ditetapkan lebih dahulu, yakni pegawai Lapas berinisial RU, S dan Y dijerat Pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.