Polisi Tetapkan 3 Debt Collector sebagai Tersangka Keributan di Rawamangun

Antara
Polisi menyita belasan motor dari keributan di Jalan Raya Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur yang melibatkan debt collector dengan debitur motor, Selasa (18/2/2020). (Foto: Antara).

Dia mengatakan polisi masih mendalami kasus ini. Termasuk mempelajari aturan-aturan terkait penarikan kendaraan yang bermasalah akibat kredit macet.

"Penarikan kendaraan kredit secara paksa di tempat umum dilarang undang-undang, sudah ada prosedur hukumnya, seperti yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi. Kami masih mendalami kasus ini, sementara baru tiga tersangka," ujarnya.

Polisi menyita 13 unit sepeda motor usai keributan tersebut. Mayoritas sepeda motor yang disita merupakan target penarikan dari perusahaan pembiayaan (leasing) karena diduga penggunanya tidak melunasi kredit. Pengguna motor mayoritas hanya memiliki fotokopi STNK, tanpa BPKB yang sah.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Viral Ormas dan Debt Collector Bentrok di Cengkareng Jakbar gegara Salah Paham

Megapolitan
2 hari lalu

Tampang 2 Maling Motor Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Jaktim

Nasional
6 hari lalu

6 Siswa SD di Cipayung Serahkan Temuan HP ke Polisi, Kapolda Metro: Kalian Pahlawan

Megapolitan
15 hari lalu

Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim, 65 Personel Damkar Diterjunkan

Megapolitan
15 hari lalu

Banjir Jakarta Berangsur Surut, Tersisa 9 RT yang Masih Terendam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal