Polisi Tetapkan 3 Debt Collector sebagai Tersangka Keributan di Rawamangun

Antara
Polisi menyita belasan motor dari keributan di Jalan Raya Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur yang melibatkan debt collector dengan debitur motor, Selasa (18/2/2020). (Foto: Antara).

Dia mengatakan polisi masih mendalami kasus ini. Termasuk mempelajari aturan-aturan terkait penarikan kendaraan yang bermasalah akibat kredit macet.

"Penarikan kendaraan kredit secara paksa di tempat umum dilarang undang-undang, sudah ada prosedur hukumnya, seperti yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi. Kami masih mendalami kasus ini, sementara baru tiga tersangka," ujarnya.

Polisi menyita 13 unit sepeda motor usai keributan tersebut. Mayoritas sepeda motor yang disita merupakan target penarikan dari perusahaan pembiayaan (leasing) karena diduga penggunanya tidak melunasi kredit. Pengguna motor mayoritas hanya memiliki fotokopi STNK, tanpa BPKB yang sah.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 hari lalu

Diduga Lecehkan Bocah, Pria di Jatinegara Jaktim Dihajar Massa di Rumah Ketua RT

8 hari lalu

Bentrok Mencekam 2 Kelompok Warga di Makassar, Jalanan Lumpuh Dihujani Batu dan Busur

20 hari lalu

Pedagang di Trotoar Pindah ke Area Dalam Pasar Kramat Jati, Pemprov DKI Gratiskan Sewa 6 Bulan

23 hari lalu

Pelajar Jadi Korban Penganiayaan Sekelompok OTK saat Bentrokan di Pejompongan 27 Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal