Polisi Tetapkan 3 Debt Collector sebagai Tersangka Keributan di Rawamangun

Antara
Polisi menyita belasan motor dari keributan di Jalan Raya Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur yang melibatkan debt collector dengan debitur motor, Selasa (18/2/2020). (Foto: Antara).

Dia mengatakan polisi masih mendalami kasus ini. Termasuk mempelajari aturan-aturan terkait penarikan kendaraan yang bermasalah akibat kredit macet.

"Penarikan kendaraan kredit secara paksa di tempat umum dilarang undang-undang, sudah ada prosedur hukumnya, seperti yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi. Kami masih mendalami kasus ini, sementara baru tiga tersangka," ujarnya.

Polisi menyita 13 unit sepeda motor usai keributan tersebut. Mayoritas sepeda motor yang disita merupakan target penarikan dari perusahaan pembiayaan (leasing) karena diduga penggunanya tidak melunasi kredit. Pengguna motor mayoritas hanya memiliki fotokopi STNK, tanpa BPKB yang sah.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

Banjir Jakarta Meluas: 147 RT Terendam, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
11 hari lalu

Pria Bawa Kabur Motor Ojek di Jaktim, Modus Ngaku Kasat Narkoba Polda Metro

Megapolitan
18 hari lalu

Ngaku-ngaku Aparat, Pria Pukul Petugas SPBU di Jaktim Ternyata Warga Sipil

Megapolitan
18 hari lalu

Debt Collector Tikam Debitur di Palem Semi Karawaci Tangerang, Pelaku Diburu Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal