Polisi Tetapkan 3 Debt Collector sebagai Tersangka Keributan di Rawamangun

Antara
Polisi menyita belasan motor dari keributan di Jalan Raya Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur yang melibatkan debt collector dengan debitur motor, Selasa (18/2/2020). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengamankan 10 orang yang diduga sebagai pemicu keributan di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2020) malam. Tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya diketahui terjadi keributan yang melibatkan dua kelompok di kawasan tersebut. Keributan itu diduga dipicu penarikan paksa motor milik seorang debitur oleh tiga orang penagih utang atau debt collector.

Kasat Reskrim Polresto Jakarta Timur, AKBP Hery Purnomo mengatakan tiga debt collector itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun dia belum menyebutkan inisial para tersangka.

"Kami sudah tetapkan tiga tersangka dalam peristiwa ini," katanya, Rabu (19/2/2020).

Hery menjelaskan penetapan tiga debt collector sebagai tersangka itu berdasarkan undang-undang yang melarang penarikan kendaraan kredit secara paksa di tempat umum. Menurutnya ada prosedur hukum untuk menarik kendaraan debitur yang bermasalah akibat kredit macet.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
21 jam lalu

Kebakaran Landa Pabrik di Cakung Jaktim, 80 Personel Damkar Dikerahkan!

2 hari lalu

Penampakan 2 Pembunuh Perempuan yang Tangan-Kakinya Terikat di Pinang Ranti Jaktim

2 hari lalu

Detik-Detik Ibu Selamatkan Anak dari Kebakaran Rumah Makan Padang di Rawamangun

2 hari lalu

Kebakaran Rumah Makan di Jaktim, Ibu dan Anak Lompat dari Atap Selamatkan Diri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal