Polisi Tetapkan 3 Petugas Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan penetapan tersangka kasus kebakaran Lapas Tangerang. (Foto MNC Portal Indonesia).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus kebakaran Lapas Klas 1, Tangerang. Ketiganya merupakan pegawai lapas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan mereka disangka Pasal 359 KUHP, 187 KUHP dan 188 KUHP. Saat ini petugas masih terus mendalami peristiwa tersebut. 

"Ada tiga tersangka," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (21/9/2021). 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
8 jam lalu

Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui

Megapolitan
9 jam lalu

Terekam CCTV, Siswa Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 2 Tas Sebelum Kejadian

Megapolitan
11 jam lalu

Pengakuan 2 Maling Motor Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung: Gak Sengaja, Khilaf

Buletin
12 jam lalu

Diduga Depresi, Pemuda di Semarang Nekat Bakar Rumah Orang Tua

Nasional
14 jam lalu

Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Penuhi Panggilan Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal