Polisi Tetapkan 5 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan dan Penabrakan, Ada Anak di Bawah Umur

Ari Sandita Murti
Kasus Pengeroyokan dan Tabrak Polisi di Kebayoran Baru

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menetapkan 4 orang tersangka di kasus dugaan pengeroyokan kepada seorang perempuan, DKR (16) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kemduian, 1 orang juga dijadikan tersangka di kasus melawan petugas hingga berujung penabrakan kepada anggota Tim Presisi Perintis Polres Jaksel, Bripka HY.

"4 tersangka ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan. Sedangkan tersangka yang melakukan perlawanan pada petugas 1 orang, MAZ," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawan, Jumat (10/6/2022).

Lebih lanjut, Budhi memaparkan 4 orang tersangka pengeroyokan itu merupakan perempuan dan 3 orang di antaranya masih berusia di bawah umur. Modus pengeroyokan terjadi lantaran saling berebut lelaki.

Sedangkan, tersangka penabrak polisi, MAZ berjenis kelamin pria. Modusnya, pelaku menaiki mobil dan mengemudikannya dan menabrak Bripka HY sehingga mengalami keretakan tulang dan terpaksa dioperasi dan dipasang pen.

"MAZ diterapkan pasal 360 KUHP juncto 212 KUHP tentang perbuatan melawan petugas yang membahayakan jiwa, ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan 4 perempuan yang sudah berstatus tersangka itu diterapkan pasal tentang pengeroyokan," tutur dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Buletin
2 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ditahan KPK, Tegaskan Tak Pernah Terima Sepeser pun

Nasional
2 jam lalu

KPK Sita Aset Lebih dari Rp100 Miliar terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
5 jam lalu

Kapolda Sumsel Pastikan Pelayanan Maksimal bagi Pemudik, Siagakan 2.361 Personel

Nasional
6 jam lalu

Penampakan Eks Menag Yaqut Pakai Rompi Oranye KPK dan Diborgol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal