Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI di Tangsel

Puteranegara Batubara
Polres Metro Tangerang Selatan menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap prajurit TNI, Prada Arif Budi Sampurna di kawasan Tangsel. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polres Tangerang Selatan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan prajurit Kodam XVII/Cenderawasih, Prada Arif Budi Sampurna di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel). 

“Kalau di kita baru tujuh tersangka,” ucap Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026). 

Wira menambahkan. ketujuh tersangka merupakan hasil pengembangan dari empat tersangka yang ditetapkan sebelumnya dan tiga orang yang baru hari ini dijadikan tersangka.

“Kemarin 4 sekarang tambah 3,” tuturnya.

Meski begitu, Wira belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait dengan motif dan peran ketujuh tersangka dalam pengeroyokan Prada Arif. Pasalnya, kasus ini masih dalam proses pendalaman intensif dan pengembangan adanya tersangka lain.

Sebelumnya, Kodam XVII/Cenderawasih buka suara bahwa Prada Arif Budi Sampurna yang tewas tergeletak diduga menjadi korban pembunuhan di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Korban adalah prajurit dari satuan TNI Angkatan Darat (AD).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

MK: Prajurit TNI Terlibat Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

2 hari lalu

Polisi Pastikan Ledakan Maut di Pasar Cimanggis Tangsel Buka Bom, Diduga Akibat Tabung Gas Pembakar Buah

2 hari lalu

Adik Suharyanto Jadi Tersangka KPK, Ini Respons BNPB

2 hari lalu

13 Orang Jadi Korban Ledakan di Pasar Cimanggis Tangsel, Berikut Daftarnya

2 hari lalu

KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT di BNPB, Ini Pasal yang Disangkakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal