Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI di Tangsel

Puteranegara Batubara
Polres Metro Tangerang Selatan menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap prajurit TNI, Prada Arif Budi Sampurna di kawasan Tangsel. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polres Tangerang Selatan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan prajurit Kodam XVII/Cenderawasih, Prada Arif Budi Sampurna di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel). 

“Kalau di kita baru tujuh tersangka,” ucap Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026). 

Wira menambahkan. ketujuh tersangka merupakan hasil pengembangan dari empat tersangka yang ditetapkan sebelumnya dan tiga orang yang baru hari ini dijadikan tersangka.

“Kemarin 4 sekarang tambah 3,” tuturnya.

Meski begitu, Wira belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait dengan motif dan peran ketujuh tersangka dalam pengeroyokan Prada Arif. Pasalnya, kasus ini masih dalam proses pendalaman intensif dan pengembangan adanya tersangka lain.

Sebelumnya, Kodam XVII/Cenderawasih buka suara bahwa Prada Arif Budi Sampurna yang tewas tergeletak diduga menjadi korban pembunuhan di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Korban adalah prajurit dari satuan TNI Angkatan Darat (AD).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
19 jam lalu

Polisi: Tersangka Kericuhan 27 Agustus Bertambah Jadi 49 Orang, 5 di Antaranya Anak-Anak

2 hari lalu

Ruben Onsu Resmi Damai, Status Tersangka Otomatis Gugur?

4 hari lalu

Ini Kata Polda Metro soal Viral Ormas Diduga Terlibat Kerusuhan Demo 27 Agustus

4 hari lalu

Polisi Usut Penggerak dan Penyandang Dana Kerusuhan Demo 27 Agustus 

4 hari lalu

Polda Metro Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan usai Demo 27 Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal