Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Prostitusi Online di Apartemen Green Pramuka, 5 Masih Buron

Komaruddin Bagja
Polres Jakarta Pusat membongkar praktik prostitusi online di Apartemen Green Pramuka. Tiga tersangka telah ditangkap. (Foto: SINDOnews/Komaruddin Bagja)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya kembali membongkar praktik prostitusi online di Apartemen Gren Pramuka, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021). Polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin mengatakan lima dari tiga orang masih berstatus tersangka.

"Tiga dari delapan tersangka tersebut berinisial SDQ (23), SE (16), dan GP (23). Sementara tersangka berinisial AM, MTW, FR, RND, dan SRL masih proses pencarian," kata Burhanudin di Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2021).

Dia menambahkan SDQ berperan menjemput pelanggan. Sementara itu, SE merupakan perempuan yang berperan sebagai penggoda pria hidung belang melalui aplikasi chat online, MeChat.

"Kemudian GP merupakan perempuan yang beraksi sebagai sosok yang membantu memasarkan," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Diperiksa sebagai Tersangka, Roy Suryo Siapkan Barang Bukti ke Penyidik

Nasional
4 jam lalu

Kuasa Hukum soal Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Zalim!

Nasional
4 jam lalu

Pengacara Roy Suryo Cs Yakin Kliennya Tak Ditahan, Singgung Firli Bahuri dan Silfester Matutina

Nasional
6 jam lalu

Jelang Diperiksa sebagai Tersangka, Dokter Tifa Duga Ada Upaya Pembungkaman Kerja Ilmiah

Nasional
21 jam lalu

Roy Suryo Cs bakal Bawa Dokumen saat Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi Besok, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal