Burhanudin mengatakan empat ponsel milik tiga tersangka dijadikan barang bukti. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 296 KUHP dapat diancam pidana di atas satu tahun.
"Ada empat smartphone yang kami jadikan barang bukti. Karena mereka melakukan prostitusi melalui media sosial, aplikasi online bernama MeChat," ujar Burhanudin.