Polisi Tetapkan FM Tersangka Penganiayaan Anak Anggota DPR Fraksi PDIP

riana rizkia
Penganiayaan terhadap anak anggota DPR Fraksi PDIP (tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan FM sebagai tersangka penganiayaan Justin Frederick. Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.

"Satu orang berinisial FM sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Hengki, Minggu (5/6/2022).

Hengki menyebut, tersangka FM ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Sabtu (4/6/2022) malam. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan juga membenarkan FM merupakan orang yang memukuli anak anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut. 

"Ya (betul FM yang memukuli)," kata Zulpan saat dikonfirmasi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
19 jam lalu

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Terbukti Aniaya Warga, Divonis 10 Bulan Penjara

1 hari lalu

Kuasa Hukum Bharada Valdo Desak CCTV Kasus Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe Dibuka

3 hari lalu

PDIP Segera Pecat Bupati Klaten Hamenang, Megawati Peringatkan Jauhi Korupsi!

3 hari lalu

Viral Pegawai SPPG di Bogor Dicambuk, BGN Investigasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal