Polisi Tetapkan Herman Ustaz Gondrong Tersangka Kasus Pengganda Uang

Abdullah M Surjaya
Lokasi penggandaan uang di Bekasi (Foto: Abdullah)

BEKASI, iNews.id- Polisi menetapkan Herman alias Ustaz Gondrong sebagai tersangka kasus penipuan. Penangkapan Herman dilakukan setelah beredar video viral praktik penggandaan uang dengan media jenglot dan kotak ajaib.

"Sudah menjadi tersangka, baru itu aja yang dapat kami sampaikan,” kata Kapolsek Babelan, Kompol Ghulam Nabi Pasaribu kepada wartawan, Senin (22/3/2021).

Herman juga langsung ditahan di Polres Metro Bekasi. Ghulam belum menjelaskan secara rinci pasal yang menjerat Herman. 

Dia menyebut belum ada korban yang melapor terkait aksi Herman si Ustaz Gondrong itu.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Seleb
5 hari lalu

Viral Selebgram Nabilah O'Brien Ditetapkan Tersangka, Padahal Korban Pencurian

Megapolitan
7 hari lalu

Diduga Terlibat Penipuan Online, 13 WN Jepang Ditangkap Imigrasi Bogor

Seleb
9 hari lalu

Mengejutkan! Inara Rusli Lakukan Hal Ini agar Tidak Lukai Perasaan Wardatina Mawa

Nasional
14 hari lalu

Polisi Bongkar Sindikat SMS E-Tilang Palsu, Dikendalikan WN China

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal