JAKARTA, iNews.id - Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja di Lampung, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebabkan kegaduhan karena diduga melanggar beberapa aturan.
"Memang untuk penangkapan KM (Khilafatul Muslimin), ya kemudian untuk tersangka sudah ditetapkan atas nama A (Abdul Qadir)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen PolDedi Prasetyo, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Dalam hal ini, kata Dedi, penyidik nantinya akan mengarah ke penerapan pasal di dalam Undang-Undang (UU) Ormas, UU ITE, hingga pasal penyebaran hoaks yang menyebabkan kegaduhan.
"Dir Krimsus menyampaikan ada beberapa pasal yang dipersangkaakan baik UU ormas, UU ITE, penyebaran berita hoaks yang membuat kegaduhan itu semua akan didalami penyidik," ucap Dedi.
Menurut Dedi, polisi juga mendalami beberapa orang lainnya menyusul dengan penangkapan Abdul Qadir Baraja tersebut.