Polisi Tetapkan Sopir Tabrak Remaja di Bogor Tersangka, Terancam Penjara 3 Tahun

Putra Ramadhani Astyawan
Ilustrasi kecelakaan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BOGOR, iNews.id - Kasus tabrak lari oleh truk terhadap pemuda di Jalan Soleh Iskandar, Kota Bogor akan berakhir di meja hijau. Sopir truk berinisial AR (38) telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus tersebut.

"(Sopir truk tabrak lari) sudah tersangka," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Rabu (11/1/2023).

Penetapan tersangka itu sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan Unit Gakkum Satantas Polresta Bogor Kota siang tadi. Tersangka dijerat dengan Pasal 312 UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009.

"Terbukti dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada pospol, Polsek atau Polres terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 Ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan," kata Bismo.

Tersangka juga sempat bersembunyi di dalam rumahnya usai peristiwa tabrak lari. Hingga akhirnya, polisi dapat menemukannya dan diamankan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
10 jam lalu

Terungkap! Ini Kasus yang Diusut KPK di Pemkab Bogor

8 hari lalu

Kecelakaan Maut di Tol Jagorawi Dini Hari Tadi, 2 Orang Tewas

13 hari lalu

Truk Nyangkut di JPO Kramat Jati Jaktim, Pramono Siapkan Sanksi buat Operator

17 hari lalu

Tangga Viral di Puncak Bogor Ternyata Menuju Vila Bersejarah, Pernah Jadi Coffee House era Soekarno!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal