Polisi Tetapkan Sopir Tabrak Remaja di Bogor Tersangka, Terancam Penjara 3 Tahun

Putra Ramadhani Astyawan
Ilustrasi kecelakaan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BOGOR, iNews.id - Kasus tabrak lari oleh truk terhadap pemuda di Jalan Soleh Iskandar, Kota Bogor akan berakhir di meja hijau. Sopir truk berinisial AR (38) telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus tersebut.

"(Sopir truk tabrak lari) sudah tersangka," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Rabu (11/1/2023).

Penetapan tersangka itu sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan Unit Gakkum Satantas Polresta Bogor Kota siang tadi. Tersangka dijerat dengan Pasal 312 UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009.

"Terbukti dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada pospol, Polsek atau Polres terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 Ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan," kata Bismo.

Tersangka juga sempat bersembunyi di dalam rumahnya usai peristiwa tabrak lari. Hingga akhirnya, polisi dapat menemukannya dan diamankan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Aturan Baru Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Tol selama Libur Nataru

Megapolitan
18 hari lalu

Sopir Truk Sampah Meninggal saat Kerja Lembur, Ini Penjelasan Pramono

Megapolitan
24 hari lalu

Truk Pecah Ban di Jalan Gatot Subroto Bikin Lalin Padat Pagi Ini

Nasional
29 hari lalu

Korlantas Usul Truk Berat Dilarang Melintas di Tol hingga Jalur Arteri saat Nataru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal