Polisi Tetapkan Tersangka Kasus KDRT di Parungpanjang Bogor, Suami Masuk DPO

Putra Ramadhani
Polisi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka yang masih buron. (Foto MPI).

BOGOR, iNews.id -Polisi menetapkan tersangka atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial M (52) di wilayah Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Polisi pun mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka yang masih buron.

"Kami gelar dan kita temukan dua alat bukti, kita naikkan ke penyidikan. Kemudian pelaku kami tetapkan tersangka yaitu suami korban saudara IJ (58) tinggal di Cibunar, Parungpanjang, Kabupaten Bogor," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat (17/11/2023).

Adapun kasus tersebut terjadi pada Selasa 14 November 2023. Berawal ketika korban yang tengah merasa tidak enak badan tertidur depan televisi.

"Korban tidur bersama pelaku di suatu kamar. Kemudian pagi harinya korban meringkuk kesakitan dan dilihat salah satu anak korban dalam luka yang sangat lebam korban akhirnya dibawa ke Puskesmas. Saat kejadian tersebut, tersangka sudah pergi meninggalkan rumah keluarga tersebut," jelasnya.

Suaminya itu diketahui pergi sambil membawa uang, surat berharga hingga akte kelahiran anak-anaknya. Dari situ, kasus tersebut dilaporkan kepada polisi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
22 jam lalu

Polisi Kembali Gerebek Kampung Boncos, 4 Orang Ditangkap dan 6 Lapak Dibongkar

22 jam lalu

Buron Pembunuhan di Surabaya Kabur ke Malaysia usai Dua Hari Kejadian

1 hari lalu

Heboh Penemuan Bayi dalam Tas di Palmerah, Polisi Amankan Ibu Berusia 17 Tahun

2 hari lalu

Anggota Satpol PP Lapor Polisi usai Dipukul Pekerja Proyek di Bulungan Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal