BOGOR, iNews.id - Polisi menetapkan tersangka atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial M (52) di wilayah Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Polisi pun mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka yang masih buron.
"Kami gelar dan kita temukan dua alat bukti, kita naikkan ke penyidikan. Kemudian pelaku kami tetapkan tersangka yaitu suami korban saudara IJ (58) tinggal di Cibunar, Parungpanjang, Kabupaten Bogor," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat (17/11/2023).
Adapun kasus tersebut terjadi pada Selasa 14 November 2023. Berawal ketika korban yang tengah merasa tidak enak badan tertidur depan televisi.
"Korban tidur bersama pelaku di suatu kamar. Kemudian pagi harinya korban meringkuk kesakitan dan dilihat salah satu anak korban dalam luka yang sangat lebam korban akhirnya dibawa ke Puskesmas. Saat kejadian tersebut, tersangka sudah pergi meninggalkan rumah keluarga tersebut," jelasnya.
Suaminya itu diketahui pergi sambil membawa uang, surat berharga hingga akte kelahiran anak-anaknya. Dari situ, kasus tersebut dilaporkan kepada polisi.
"Hari ini kami telah menerbitkan DPO terhadap tersangka untuk mengejar dan saya berikan waktu 1 minggu kepada Kasatreskrim untuk segera menangkap secepatnya. Lebih baik lebih cepat agar kasus ini cepat selesai untuk dapat memenuhi rasa keadilan korban," tegasnya.