Keduanya lantas tak berkutik. Polisi kemudian membawa mereka ke Mapolsek Tambora bersama dengan barang bukti berupa ponsel dan sepeda motor sebagai sarana kejahatan.
“Saat diperiksa keduanya mengaku sering beraksi di Tambora,” ucap Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriyatin.
Kini mereka terancam hukuman penjaran tujuh tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.