Dari pemeriksaan barang bukti dan keterangan dari para saksi, polisi pun mengamankan tiga pengemudi yang melakukan aksi balap mobil liar beserta kendaraannya.
“Dari situ itu penyidik Subdit Gakkum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan berdasarkan dari rekaman video tersebut, kemudian alat bukti CCTV, kemudian kamera ETLE,” kata Rusdy.
Berdasarkan kejadian tersebut, polisi melakukan penegakan hukum dengan mengenakan Pasal 297 juncto Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan