Dua Eks Pejabat Kemenag Akui Beli Rumah hingga Mobil Fortuner Pakai Fee Percepatan Haji
JAKARTA, iNews.id - Dua mantan pejabat Direktorat Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) mengaku menggunakan uang dari fee percepatan pengisian kuota haji khusus untuk membeli sejumlah aset bernilai miliaran rupiah. Aset tersebut berupa rumah, ruko, tanah, rumah kos hingga mobil Toyota Fortuner.
Pengakuan tersebut disampaikan mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2022-2023 Rizky Fisa Abadi dan mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024 M Agus Syafi'i saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Jaksa dalam persidangan lebih dulu menggali asal uang yang digunakan Rizky untuk membeli rumah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 2023."Uangnya bersumber dari pendapatan Saudara selama bekerja sebagai ASN atau bersumber dari sumber yang lain?" tanya jaksa.
"Dari yang lain, Pak," jawab Rizky.
"Dari fee percepatan tahun 2023?" cecar jaksa.
"Iya, Pak," jawab Rizky.
Rizky mengungkapkan rumah tersebut dibeli dengan nilai lebih dari Rp3 miliar. Dia juga mengakui membeli ruko sekitar Rp1 miliar pada 2023 atau 2024 dengan sumber dana yang sama.
Sementara itu, Agus Syafi'i mengaku membeli Toyota Fortuner secara tunai pada 2024 menggunakan uang fee percepatan.