Polisi Tingkatkan Status AG Pacar Mario Dandy Jadi Pelaku Penganiayaan David

Erfan Ma'ruf
Polisi meningkatkan status hukum AG (15) pacar Mario Dandy Satrio (20) menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku penganiayaan terhadap David (17). (Foto: Erfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Polisi meningkatkan status hukum AG pacar Mario Dandy Satrio (20), menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku penganiayaan terhada David (17). Sebelumnya AG yang berusia 15 tahun masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku atau anak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Kamis (2/3/2023). 

Peningkatan status itu, kata Hengki, setelah polisi menemukan sejumlah alat bukti baru seperti CCTV hingga percakapan media sosial. Perubahan status AG dari yang sebelumnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum dilakukan karena dia tidak bisa disebut sebagai tersangka.

"Jadi anak yang di bawah umur itu tidak boleh disebut tersangka," kata dia

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
8 hari lalu

Eza Gionino Minta Maaf usai Diduga Pukul Rahang Elryan Carlen, Laporan Polisi Lanjut!

8 hari lalu

Kronologi Lengkap Eza Gionino Diduga Aniaya Elryan Carlen, Rahang Dipukul hingga Lapor Polisi! 

8 hari lalu

Geger! Eza Gionino Resmi Dilaporkan ke Polisi gegara Tuduhan Aniaya Elryan Carlen

23 hari lalu

Erin Wartia Diperiksa Besok Terkait Dugaan Penganiayaan ART, Hadir atau Absen?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal