Polisi Tingkatkan Status AG Pacar Mario Dandy Jadi Pelaku Penganiayaan David

Erfan Ma'ruf
Polisi meningkatkan status hukum AG (15) pacar Mario Dandy Satrio (20) menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku penganiayaan terhadap David (17). (Foto: Erfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Polisi meningkatkan status hukum AG pacar Mario Dandy Satrio (20), menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku penganiayaan terhada David (17). Sebelumnya AG yang berusia 15 tahun masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku atau anak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Kamis (2/3/2023). 

Peningkatan status itu, kata Hengki, setelah polisi menemukan sejumlah alat bukti baru seperti CCTV hingga percakapan media sosial. Perubahan status AG dari yang sebelumnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum dilakukan karena dia tidak bisa disebut sebagai tersangka.

"Jadi anak yang di bawah umur itu tidak boleh disebut tersangka," kata dia

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
10 hari lalu

BEM UI Ungkap Kronologi Penganiayaan Hafidz Hernanda, Diancam Dibunuh-HP Dirampas

10 hari lalu

Polisi Selidiki Penganiayaan Koordinator BEM UI oleh OTK di Tebet

11 hari lalu

Koordinator BEM UI Hafidz Hernanda Dianiaya OTK di Tebet Jaksel, Polisi Turun Tangan

12 hari lalu

Motif Ayah Aniaya Bayi hingga Tewas di Cakung Jaktim: Cemburu Istri Chat Orang Lain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal