Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ikat pinggang yang diduga digunakan untuk mencekik korban, beberapa unit telepon genggam, tas milik korban, serta pakaian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Para pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” tutup Budi.
Sementara itu, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu (11/1/2026), dan petugas menangkap dua orang pelaku pada Selasa (13/1/2026).