Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Diperiksa Propam karena Diduga Langgar SOP

Irfan Ma'ruf
Polisi yang menangkap Saipul Jamil dan asistennya di Jakarta Barat diperiksa oleh propam karena diduga melanggar SOP saat penangkapan. (Foto: Tangkapan Layar/Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi memerintahkan Seksi Propam untuk memeriksa anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap pedangdut Saipul Jamil dan asistennya berinisial S pada Jumat (5/1/2024) lalu. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).  

“Kita mengapresiasi upaya anggota Unit Narkoba Polsek Tambora dalam melakukan penegakan hukum dan memberantas narkoba di wilayahnya. Namun di sisi lain, ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya maka pihaknya tidak akan segan-segan memberikan punishment kepada setiap anggota yang melanggar,” ujar Syahduddi dalam keterangannya, Selasa (9/1/2024).

Dia mengatakan, anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang terlibat dalam penangkapan telah dibebastugaskan selama pemeriksaan oleh Propam Polres Metro Jakarta Barat. Hal itu dilakukan untuk menjamin objektivitas dan menghindari konflik kepentingan.

“Kami menjamin pemeriksaan Propam terhadap anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut berjalan dengan objektif dan bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak," ujar Syahduddi.

Sementara itu, pakar kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai polisi telah melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) saat menangkap Saipul Jamil beberapa waktu lalu. Dia mengatakan, penangkapan dan penahanan seseorang oleh penyidik kepolisian diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Dalam kasus SJ (Saipul Jamil) tersebut, petugas kepolisian jelas-jelas melanggar SOP dan mempertontonkan kearoganan. Karena tidak memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Perkap 12 tahun 2009 tersebut. SOP penangkapan itu diatur dalam pasal 70, 71, dan 72 peraturan Kapolri tersebut,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Senin (8/1/2024).

Bambang menjelaskan, dalam Perkap disebutkan ada dua jenis penangkapan, yaitu dalam pasal 71 ayat 1 soal tertangkap tangan dan pasal 72 soal penangkapan seorang yang sudah dijadikan tersangka. Sesuai pasal 71 tentang tertangkap tangan, rombongan Saipul Jamil dalam video yang beredar tersebut tidak sedang melakukan transaksi pelanggaran narkoba seperti yang dituduhkan.

Sebab, lanjut Bambang, bisa jadi mereka baru saja membawa narkoba. Namun mereka tidak bisa ditangkap dengan cara-cara arogan seperti terlihat dalam video yang beredar di media sosial.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Propam Dalami Kematian Ayah Tiri Bocah Alvaro yang Akhiri Hidup di Ruang Konseling

Nasional
11 hari lalu

Kapolri Perkuat Propam, Warga Bisa Laporkan Polisi Nakal Lewat Barcode

Nasional
11 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Ratusan Ribu Butir Ekstasi yang Kecelakaan Mobil di Tol Lampung

Megapolitan
12 hari lalu

Alasan Pria Ngaku Anak Propam Bawa Mobil Barang Bukti Berbohong: Diintimidasi Debt Collector

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal