Polres Depok Larang Klakson Bus Telolet karena Ganggu Konsentrasi Berkendara

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi bus dengan klakson telolet. (Foto: MPI)

DEPOK, iNews.id - Satlantas Polres Metro Depok secara tegas melarang penggunaan klakson telolet di Kota Depok. Klakson ini dinilai dapat mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan kendaraan lain saat berlalu lintas.

Wakasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Sugianto menjelaskan tingkat suara klakson kendaraan bermotor sudah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yakni paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel. Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ juga dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu konsentrasi dan keselamatan berlalu lintas.

"Klakson telolet suaranya sangat mengganggu telinga sehingga dapat mengganggu konsentrasi baik diri sendiri maupun orang lain," kata Sugianto saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2023).

Sugianto menyebut pengemudi kendaraan bermotor termasuk bus harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi sesuai dalam Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

"Dalam Pasal 106 ayat 1 setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi. Penuh konsentrasi di sini adalah perhatian tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan mengemudi," ucapnya.

Pelanggar klakson telolet dapat dikenakan sanksi denda tilang sebesar Rp500-750.000. Sanksi tilang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283 dan Pasal 279.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Kelangkaan BBM Bersubsidi di Madina Kian Parah, Pengendara Antre sejak Pagi

Megapolitan
3 hari lalu

Pilu! Pemotor Perempuan Tewas usai Terjatuh dan Terlindas Truk Boks di Depok

Buletin
5 hari lalu

Kelangkaan BBM di Aceh Singkil Picu Antrean Panjang di SPBU

Nasional
17 hari lalu

Kemenhub Mau Batasi Kendaraan Masuk Jakarta demi Urai Macet di Jalan TB Simatupang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal