Polres Depok Larang Klakson Bus Telolet karena Ganggu Konsentrasi Berkendara

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi bus dengan klakson telolet. (Foto: MPI)

"Mengemudi tidak konsentrasi, sanksinya diatur dalam pasal 283 UU No 22 tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000," ujar Sugianto.

"Atau bisa dikenakan (aturan larangan) memasang perlengkapan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan, Pasal 279 dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000," tambahnya.

Sebelumnya, viral gerombolan bocah menyetop bus lalu ramai-ramai teriak “Om Telolet” di Sawangan, Depok. Aksi yang viral di media sosial tersebut dinilai berbahaya karena terlalu dekat dengan bus.

Pada video yang diunggah Instagram @infodepok_id terlihat sekumpulan bocah di dekat Gerbang Tol (GT) Sawangan meminta sopir bus membunyikan klakson telolet.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Arus Mudik Lebaran, GT Cikampek Utama Dipadati Kendaraan dari Jakarta

Megapolitan
4 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Depok Rabu 11 Maret 2026, Lengkap dengan Doa Berbuka

Megapolitan
4 hari lalu

Dari Pertengkaran hingga Pembunuhan: Kisah Tragis Perempuan di Depok yang Jasadnya Tinggal Tulang

Megapolitan
5 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Depok Selasa 10 Maret 2026, Jangan Terlewat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal