Polres Depok Larang Klakson Bus Telolet karena Ganggu Konsentrasi Berkendara

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi bus dengan klakson telolet. (Foto: MPI)

"Mengemudi tidak konsentrasi, sanksinya diatur dalam pasal 283 UU No 22 tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000," ujar Sugianto.

"Atau bisa dikenakan (aturan larangan) memasang perlengkapan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan, Pasal 279 dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000," tambahnya.

Sebelumnya, viral gerombolan bocah menyetop bus lalu ramai-ramai teriak “Om Telolet” di Sawangan, Depok. Aksi yang viral di media sosial tersebut dinilai berbahaya karena terlalu dekat dengan bus.

Pada video yang diunggah Instagram @infodepok_id terlihat sekumpulan bocah di dekat Gerbang Tol (GT) Sawangan meminta sopir bus membunyikan klakson telolet.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

Tragis! Pemotor Pelajar Tewas usai Nyalip Biskita Trans Depok

Megapolitan
15 hari lalu

Geger! Mayat Pria Membusuk di Rumah Depok, Diduga Sudah Lama Meninggal

Megapolitan
17 hari lalu

Hujan Disertai Angin Kencang Landa Depok, Sejumlah Jalan Terendam Banjir

Buletin
1 bulan lalu

Kelangkaan BBM Bersubsidi di Madina Kian Parah, Pengendara Antre sejak Pagi

Megapolitan
1 bulan lalu

Pilu! Pemotor Perempuan Tewas usai Terjatuh dan Terlindas Truk Boks di Depok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal