Budhi menyadari diskresi yang diambil Polres Metro Jakarta Utara merupakan hal yang tidak biasa. Namun, dia mengaku, diskresi tersebut memiliki landasan hukum yang diatur dalam undang-undang (UU).
"Kami melakukan diskresi Kepolisian karena tindakan yang kami lakukan juga diatur oleh UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, di mana tindakan kami lakukan agak sedikit melanggar aturan tapi tindakan tersebut untuk kepentingan umum masyarakat yang lebih luas," ujarnya.
Hasil penjualan masker sitaan, Budi mengungkapkan, akan dijadikan pengganti barang bukti dalam kasus penimbunan masker.
Sedangkan dua tersangka penimbun yang berinisial HK dan TK akan dijerat dengan Pasal 117 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau Pasal 196 UU Nomor Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar.
Polda Metro Jaya dalam beberapa hari terakhir telah melakukan penindakan terhadap oknum-oknum yang mencoba mengeruk keuntungan dari keresahan masyarakat terkait isu virus corona (Covid-19).