JAKARTA, iNews.id - Polres Jakarta Utara memutuskan akan menjual 72.000 lembar masker hasil sitaan yang merupakan barang bukti kasus penimbunan masker. Polisi berasalan karena mengambil diskresi khusus.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Jerdi Susianto mengatakan, 72.000 lembar masker itu akan dijual dengan harga murah kepada masyarakat. "Kami dalam hal ini terhadap masker yang kami sita, yang kami jadikan barang bukti ini akan kami jual kembali kepada masyarakat dengan harga sebelum kenaikan masker ini," katanya di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (5/3/2020).
Budhi mengaku, perjualan masker sitaan itu juga sudah mendapat persetujuan dari dua tersangka pemilik barang. Harga asli masker Rp22.000 per kotak. Namun, dua tersangka penimbun menjual Rp200.000 per kotak.
Nantinya, menurut dia, masker akan dikemas ulang ke dalam pak kecil yang masing-masing berisi 10 lembar masker. Warga hanya boleh membeli dua pak masker.
"Kami jual per 10 lembar nanti kami hargai Rp4.000 dan warga bisa membeli maksimal dua pak agar bisa meluas dan merata hasilnya," ujar Budhi.