Polres Jakbar Tangkap 37 Pelaku Curanmor sepanjang Juli 2023, 46 Motor Curian Disita

Bachtiar Rojab
Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) meringkus 37 pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) sepanjang Juli 2023. (Foto: MPI)

Syahduddi menambahkan pihaknya juga telah mendata siapa saja pemilik kendaraan bermotor tersebut.

"Dari hasil pendataan, kami berhasil menghubungi kurang lebih sekitar 17 orang atau masyarakat yang sudah kami identifikasi, sudah kami lakukan cross check," tuturnya.

Para tersangka curanmor dijerat Pasal 362 KUHP, Pasal 363 KUHP, dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
6 hari lalu

Viral Mobil Avanza Ugal-ugalan Tabrak 2 Motor di Jakbar, 2 Orang Luka-Luka

7 hari lalu

Kronologi Maling Kabel Ditangkap saat Beraksi di Stasiun Kampung Bandan, KAI Proses Hukum

8 hari lalu

KAI Gagalkan Pencurian Kabel Bonding di Stasiun Kampung Bandan, Pelaku Diserahkan ke Polisi

12 hari lalu

Bikin Sejarah! Jakarta Barat Juara Umum Popprov DKI Jakarta 2026 dengan 7 Medali Emas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal