Syahduddi menambahkan pihaknya juga telah mendata siapa saja pemilik kendaraan bermotor tersebut.
"Dari hasil pendataan, kami berhasil menghubungi kurang lebih sekitar 17 orang atau masyarakat yang sudah kami identifikasi, sudah kami lakukan cross check," tuturnya.
Para tersangka curanmor dijerat Pasal 362 KUHP, Pasal 363 KUHP, dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.